Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani


Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi  Wilayah Birokrasi Bersih Melayani 

Minahasa Selatan, MediaSulut.Com - Bertempat di Lantai II Kantor Pengadilan Negeri Amurang Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) diwilayah Minahasa Selatan dilaksanakan pada Senin (18/02/2019) oleh jajaran Pengadilan Negeri Amurang.

"Program bebas korupsi merupakan program yang telah lama ada dari pemerintah pusat, dan saat ini dilakukan pencanangan di Kantor Pengadilan Negeri Amurang bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepolisian,  Kejaksaan dan Pemerintah daerah untuk menciptakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)," ucap Ketua Pengadilan Negeri Amurang Rommel F. Tampubolon, MH

Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi  Wilayah Birokrasi Bersih Melayani 

Lanjutnya, "Diharapkan dengan pencanangan Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dapat merubah  pola laku aparat negara serta betul-betul melayani masyarakat dengan baik dan benar."

"Pengadilan Negeri Amurang melalui pencanangan ini meminta dukungan dari seluruh stakeholder, didalamnya aparat penegak hukum penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pembinaan masyarakat dalam lembaga pemasyarakatan, pemda, wartawan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan masyarakat Minahasa Selatan secara umumnya untuk bersama mensukseskan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)  Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kabupaten Minsel," ajak Ketua Pengadilan Negeri Amurang Rommel F. Tampubolon, MH.

Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi  Wilayah Birokrasi Bersih Melayani 

Dalam kesempatan tersebut Bupati Kab. Minsel melalui Asisten I Drs. Handri Sondakh menyampaikan sambutannya, "Dengan diterbitkannya peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi, yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi maka ada tiga sasaran hasil utama yang perlu dicapai, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi pemerintah yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik," ucapnya.

"Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut pada instansi pemerintah perlu untuk mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi secara konkrit. Selaku pemerintah daerah sangat mendukung pencanangan ini dengan harapan, agar penerapan zona integritas ini tidak hanya dilaksanakan di lingkungan Pengadilan Negeri Amurang, namun juga di seluruh elemen lembaga pelayanan masyarakat teristimewa di lingkungan Pemerintah Daerah,"suportnya.

Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi  Wilayah Birokrasi Bersih Melayani 

"Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan melalui langka ini, dapat mewujudkan revolusi mental terhadap segenap jajaran aparatur pemerintahan, guna menghapuskan mata rantai budaya korupsi, kolusi dan nepotisme untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta membawa daerah tercinta sebagai kabupaten yang hebat dan terdepan," tutupnya.

Dalam pencanangan tersebut dilakukan penanda tanganan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh seluruh stakeholder yang hadir.

Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi  Wilayah Birokrasi Bersih Melayani 

Pencanangan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Amurang Rommel F. Tampubolon, MH, Asisten I Drs. Handri Sondakh, Mewakili Ketua DPRD Kab. Minsel Andries Rumondor ST, Mewakili Dandim 1302 Minahasa Danramil Amurang Kapten Inf. Ferdinand Tedampa, mewakili Kapolres Minsel Ronny Loing, SH, Kepala Kejari Minsel I Wayan Eka Miartha, SH, MH, Kepala Rutan Kelas II Amurang Marulye Simbolon SH, Mewakili Ketua Pengadilan Agama Amurang Mujiburrokhman, S.Ag, M.Ag, MUI Rusli Karim, Ketua Wilayah GMIM Amurang Timur Pdt Stien Rondonuwu, STh, MTh.


Cleen
Lebih baru Lebih lama