Pemkab Bolmut Gandeng Ditjen Bina Bangda Kemendagri Susun Renja-SKPD Tahun 2022 Dan Perubahan Renstra SKPD Tahun 2018-2023

Bolmut, MediaSulut.Com - Pemkab Bolaang Mongondow Utara bekerja sama dengan Ditjen Bina Bangda Kemendagri melaksanakan Work Shop Penyusunan Renja-SKPD Tahun 2022 dan Perubahan Renstra SKPD Tahun 2018-2023 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Bolmut, Drs. H. Amin Lasena, MAP. Pada 2 - 4 April 2021 di hotel Aston. 

Hanz Budi Setiawan Dandel, M.AP  Perencana Ahli Muda, Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Ditjen Bina Bangda Kemendagri sebagai narasumber dalam WorkShop Penyusunan Renja-SKPD Tahun 2022 dan Perubahan Renstra SKPD Tahun 2018-2023

Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) secara lugas menyampaikan kepada para peserta, "Bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dimana penyusunan Renja Perangkat Daerah mengacu pada Dokumen Renstra Perangkat Daerah Tahun 2018-2023 yang sedang direvisi serta berjalan secara pararel dengan revisi RPJMD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2018-2023, "Jelasnya.

"Dimana tahapan Revisi RPJMD sudah sampai pada penyempurnaan penyusunan rancangan akhir RPJMD sebelum ditetapkannya menjadi Perda RPJMD. Proses atau tahapan perubahan dilakukan secara mutatis mutandis, artinya sama seperti membuat RPJMD yang baru sesuai dengan ketentuan didalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Apabila Perda RPJMD telah ditetapkan, maka Renstra Perangkat Daerah harus ditetapkan maksimal 1 bulan setelahnya dan menjadi acuan Renja Perangkat Daerah, "Ucapnya. 

Lanjutnya, "Dalam perubahan RPJMD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, program sudah harus mengacu pada Permendagri No 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang telah dimutakhirkan dalam Kepmendagri 050-3708 tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang kemudian akan diinput kedalam SIPD. Renja Perangkat Daerah Tahun 2022 setelah ditetapkan akan menjadi dasar bagi Perangkat Daerah dalam penyusunan RKA Perangkat Daerah, melalui aplikasi SIPD yang sudah terintegrasi antara perencanaan dan penganggaran sebagai amanat Stranas KPK, maka diharapkan apa yang sudah direncanakan akan konsisten sampai pada tahap penganggaran, "Pungkas Dandel. 

Dalam kegiatan Workshop tersebut dihadiri juga oleh para Kepala Perangkat Daerah, para Kasubag Program dan para Operator SIPD Kab. Bolmut.

Cleen. 


Lebih baru Lebih lama