APRI Sulut Kawal Aspirasi Masyarakat Lingkar Tambang Hasilkan Rekomendasi DPRD

Minahasa Selatan, MediaSulut.Com - Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulut kawal aspirasi masyarakat lingkar tambang dan menghasilkan rekomendasi DPRD Provinsi Sulut, hal tersebut disampaikan dalam sosialisasi terkait pertambangan rakyat di desa Karimbow dan desa Lompad, Jumat (9/10)


Dalam sosialisasi tersebut Srikandi Minsel, Sandra Rondonuwu sebagai Wakil Ketua DPW APRI Sulut menyampaikan, "Ada peraturan No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan No. 4 thn 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara didalamnya ada keadilan untuk masyarakat penambang sehingga WPR bisa diwujudkan bagi masyarakat penambang. Untuk itu dari DPW APRI Sulut telah menindaklanjuti sesuai konstitusi yaitu melalui perjuangan di DPRD Provinsi Sulut yang telah menerima aspirasi dari masyarakat dan kami menilai hal tersebut tidaklah salah, karena ada wilayah wilayah yang memiliki potensi tambang bisa dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai dengan aturan yang berlaku, hak masyarakat harus ditegakan kami tidak akan pernah diam dan akan terus memperjuangkan aspirasi dari masyarakat penambang, "Jelas Saron.


Willy Kalalo, pejuang kesejahteraan masyarakat lingkar tambang, mengatakan, "Saya berjuang untuk Masyarakat lingkar tambang yaitu untuk masyarakat Picuan, Lompad, Tokin, dan Karimbow dimana masyarakat harus diberikan kesempatan melakukan penambangan agar dapat mengatasi kesulitan ekonomi dan hal tersebut bisa dibantu dengan cara crash program. Nantinya akan ada penerbitan 10 SK untuk CRM dan harus dikontrol agar dalam kegiatan penambangan tidak terjadi kerusakan lingkungan. Saat ini kita sudah tidak bisa menggunakan merkuri dalam pengolahan emas dan berharap Pada tahun 2021 APRI Minsel dengan Kelompok Penambang atau Collective Responsible Mining (CRM) yang ada sudah bisa mengajukan IPR," ucap Kalalo.


Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPW APRI Sulut, Julius Jems Tuuk menyampaikan, "dalam perjuangan APRI menolak dengan cara cara yang melanggar hukum, atau dengan cara kekerasan namun APRI akan menghadapi siapapun dengan cara-cara yang benar, dengan cara konstitusi, dengan cara ahimsa. Apa yang telah di ketok oleh Victor Mailangkay dalam rapat paripurna pada tanggal 5 Oktober 2020 di DPRD Prov. Sulut terkait rekomendasi bagi para penambang adalah sah dan memiliki kekuatan hukum setara dengan Perda sebagai diskresi bagi masyarakat penambang di tengah pandemi covid-19, "ungkap Tuuk.


Nada yang sama juga disampaikan oleh Venty Aseng sebagai Ketua DPC APRI Minsel, dia mengatakan,"saat ini telah dikeluarkan rekomendasi kepada masyarakat lingkar tambang dimana rekomendasinya setara dengan Perda terkait kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan penambangan selama masa pandemi covid-19 sebagai diskresi sambil melakukan upaya untuk penerbitan izin pertambangan WPR bagi masyarakat lingkar tambang yang tergabung dalam CRM, untuk itu mengapresiasi atas perjuangan rekan rekan APRI dan ucapan terima kasih kepada DPRD Prov. Sulut, "ucap Venty Aseng.

Cleen


Lebih baru Lebih lama