Konsumen Kalah Dipersidangan, Putusan PN Manado Dinilai "Cacat" Hukum

 Konsumen Kalah Dipersidangan, Putusan PN Manado Dinilai "Cacat" Hukum
Beberapa pengurus dan Ketua LPK RI Sulut, Stevanus Sumampouw saat foto di depan PN Manado.  
MANADO, MediaSulut.Com - Terkait putusan pengadilan mengenai gugatan perbuatan melawan hukum pelaku usaha terhadap konsumen atas nama Geertje Mekel Maya Maria Talete yang dinyatakan kalah dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) di Sulut, Stevanus Sumampouw angkat bicara.

Menurut Sumampouw, menyangkut putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado tidak pada objektivitas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), menyangkut Klausula Baku. Sedangkan kemana lagi konsumen akan mencari keadilan karena sudah terjadi perampasan kendaraan konsumen.

"Untuk itu kami katakan, PN Manado dalam perkara ini cacat hukum. Karena pada dasarnya gugatan itu untuk ke pelaku usaha yang digugat menyangkut undang - undang perlindungan konsumen nomor 8 Tahun 1999, dimana dilarang Klausula Baku terhadap pelaku usaha kepada konsumen, tidak diangkat dalam persidangan itu," tegas Sumampouw, Rabu (06/03/2019) dikantornya.

Lanjutnya, dengan hal itu, sehingga konsumen didalam proses sebelum maju ke pengadilan sudah ada laporan kepolisian dan pengantar dari laporan kepolisian itu, ketika diberikan suatu kuasa kepada LPK RI Sulut. Dari dasar itu, kami mengajukan gugatan PMHnya, menyangkut Klausula Baku dan menyangkut pelelangan kendaraan dari pada konsumen yang sepihak oleh pelaku usaha.

"Itu dasar tuntutan yang dikutip dari salinan putusan, tertulis menimbang bahwa oleh karena tuntutan pokok/utama tidak dimohonkan/dituntut oleh penggugat dalam petitum gugatannya. Bagi kami itu bukan tuntutan alternative, maka gugatan penggugat tidak terstruktur dan dapat dikatakan gugatan penggugat adalah kabur atau tidak jelas (obscure libel) atau mengandung cacat yuridis formil bagi kami tidak dapat diterima. Makanya kami akan berusaha mengajukan banding," jelas Sumampouw.

Sumampouw menambahkan, pengertian Klausula Baku adalah, setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen.

"Pengertian Klausula Baku ini yang hakim harus tahu dan ini menjadi pegangan kami. Harus diingat, kami tidak akan mundur menghadapi siapapun yang semena-mena kepada konsumen," tandasnya.

Penulis: Redaksi
Lebih baru Lebih lama