Gandeng Pemuka Agama Dan Pemilih Milenial Bawaslu Sosialisasikan Larangan Dalam Kampanye



Gandeng Pemuka Agama Dan Pemilih Milenial Bawaslu Sosialisasikan Larangan Dalam Kampanye

Minahasa Selatan, MediaSulut.Com - Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan mengandeng Pemuka Agama dan Pemilih Pemula dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Umum pada Sabtu barusan.

"Bawaslu mengandeng para tokoh agama dimaksudkan karena para peserta Pemilu semua merupakan bagian dari gereja dan masjid, bisa sebagai anggota Jemaat atau Jamaah, bahkan didalamnya juga ada para pemilih milenial sehingga para pemuka agama bisa mensosialisasikan kepada umatnya terkait pelanggaran pemilu, apa yang tidak boleh dilanggar sehingga umat bisa memahaminya, jelas Eva J. G. Keintjem S.Pd sebagai Ketua Bawaslu Minsel.

Lanjutnya," Tugas Bawaslu mengawasi pelanggaran yang terjadi bahkan melakukan upaya pencegahan akan tetapi Bawaslu membutuhkan topangan dari seluruh pemuka agama yang ada dari semua denominasi menjadi mitra Bawaslu dalam mensukseskan pemilu 2019," ajaknya.

Komisioner Bawaslu Provinsi Dalam Penyampaian

Pimpinan Bawaslu Prov. Sulut Kordiv Pengawasan dan Hub. Antar Lembaga Kenly Poluan, M.Pd menyampaikan kepada tokoh agama agar bisa menyampaikan kepada umatnya terkhususnya larangan-larangan dalam kampanye sebagai berikut :
1) mempersoalkan dasar negara, undang-undang dasar 1945 dan bentuk negara.
2) melakukan kegiatan yang membahayakan NKRI.
3) mengancam untuk melakukan tindakan kekerasan.
4) merusak dan atau menghilangkan alat peraga.
5) menganggu ketertiban umum.
6) menghasut atau mengadu domba.
7) membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain dari tanda gambar atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
8) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat Pendidikan termasuk halaman.
9) melakukan kampanye sara
10) menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

Lanjutnya," dalam kampanye Wajib memperhatikan daya tampung tempat pelaksanaan lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya. Wajib memiliki STTP dari pihak kepolisian, apabila tidak ada Kepolisian akan membubarkan kegiatan tersebut. Keberpihakan kepala desa akan berujung pada pidana. Anak anak tidak boleh dilibatkan dalam kampanye. Dilarang memberikan uang penganti dalam hal ini uang makan atau transportasi," Pungkas Kenly Poluan, M.Pd Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga. 


Kegiatan dihadiri juga oleh Kordiv Hukum data dan Informasi Supriyadi Pangelu, Komisioner Bawaslu Minsel Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Abdul Majid Mamosey, Kordiv Hukum dan Penindakan Franni Sengkei,  Bendahara Bawaslu Wemfri Tumbuan.

Kolaborasi yang baik bersama dengan tokoh agama sangat diperlukan dalam mensukseskan pemilu 2019


Cleen.
Lebih baru Lebih lama