Pelaku Penganiayaan Diciduk Kepolisian Minahasa

 Pelaku Penganiayaan Diciduk Kepolisian Minahasa
Pelaku SE saat diamankan Kepolisian Minahasa. 
MINAHASA, MediaSulut.Com – Ulah senjata tajam (sajam), Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Remboken Polres Minahasa dibawah pimpinan Aiptu Ferly Singal bersama Bripka Ismael Mahmud berhasil  menciduk SE  (50) diduga pelaku penganiaya terhadap Nicolas Mandias (korban) warga Leleko jaga IV, kecamatan Remboken, Minahasa. 

Menurut Kapolres Minahasa melalui kabid humas AKP Hilman Rohendi menyampaikan bahwa pada Selasa 15 Agustus 2017 sekira pukul 08.00 pagi tersangka SE yang diketahui berprofesi sebagai sopir warga Tataaran dua, Tondano Selatan itu menumpang Mikrolet menuju Remboken membawa sajam jenis badik disisi pinggang kirinya.

Setiba di Remboken tersangka menuju area Pasar Remboken dan mencari korban Nikolas Mandias di rumahnya di jaga IV desa Leleko. Tujuannya untuk membicarakan masalah tanah/kebun yang digarap korban yang mana sesuai perjanjian tanah/kebun tersebut sudah dikuasakan kepada tersangka untuk merawat dan menjaganya. 

Pukul 09.30 wita, tersangka tiba dan bertemu korban di rumah korban yang sedang menyapu di halaman bersama Olga Mamahit (saksi). Sementara tangan kanan tersangka disembunyikan dibalik pakaian mendekati korban. Dalam pertemuan tersebut, tersangka maupun korban sempat saling cerita, namun melihat gelagat kurang baik dari tersangka, korban pun menghindar hingga di depan petugas PLN yang sedang memperbaiki aliran listrik.

Tanpa menunggu lama, tersangka langsung menghujamkan sajam jenis badik kuningan ke arah perut korban. Namun melesat hingga mengenai pangkal paha sebelah kiri korban. Korban pun terus menghindar hingga sampai di Polsek Remboken dan langsung melaporkan kejadian tersebut. 

Mendapat laporan, TAB Polsek Remboken langsung melakukan pengejaran dan kurang dari dua jam, TAB Polsek Remboken berhasil mengamankan pelaku di desa Paslaten, Remboken pada pukul 12.00 siang. Akibatnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Remboken untuk proses sidik serta mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Penulis: Vendry Karamoy
Lebih baru Lebih lama