Hukum Tua Maumbi Keluhkan Aliran Dandes Tahap II

Hukum Tua Maumbi Minut, Djemy Kalengkongan. 
MINAHASA UTARA, MediaSulut.Com - Alokasi Dana Desa (Dandes) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang bersumber dari APBN tahun 2016 menuai keluhan dari beberapa desa. Pasalnya, pencairan Dandes tidak tepat waktu sehingga menghambat proses pekerjaan fisik yang harus selesai di akhir tahun atau 31 Desember 2016.

Terkait hal itu, Hukum Tua Desa Maumbi Kecamatan Kalawat, Djemmy Kalengkongan saat dikonfirmasi wartawan Info Desa mengatakan, paket proyek Dandes berupa pembuatan drainase dengan  anggaran Rp.462.144.605.50 dan volume 855 M  belum bisa diselesaikan.

Begitu juga proyek yang dikerjakan  TPK Desa Maumbi  yaitu pembuatan jembatan senilai Rp.111.451.395 dengan volume tiga buah,  saat ini sudah selesai namun aliran Dandes  tahap II belum juga dicairkan Pemerintah Kabupaten Minut melalui instansi teknis.

"Untuk proyek pekerjaan Dandes maumbi sudah selesai tapi pencairan dana tahap 2 hingga  hampir habis tahun 2016 belum juga cair," ungkap Djemy Kalengkongan, Rabu (14/12/2016) di ruang kerjanya.

Lanjut Kalengkongan,  pekerjaan pembangunan insfrastruktur pembangunan desa  jika terlambat warga akan menyoroti dan mengeluhkan cara kerja pemerintah desa.
"Makanya  jangan hanya keterlambatan pencairn Dandes tahap II membuat pemerintah desa yang menghadapi pekerjaan dipersalahkan oleh penegak hukum. Padahal Kesalahan kami melainkan dari Pemkab/instansi teknis yang berkaitan dengan penyaluran Dandes," jelasnya seraya menambahkan, Khusus pekerjaan pembangunan desa untuk drainase dan jembatan di lingkungan jaga 2, 6 dan 7 sudah mencapai finishing, bahkan sementara dinikmati warga Desa Maumbi.

Penulis: Tevri Ngantung
Lebih baru Lebih lama