Proyek 9 Miliaran SPAM Watutumou Terindikasi di Korupsi

 Proyek 8 Miliaran SPAM Watutumou Terindikasi di Korupsi
Lokasi tampungan air minum di desa Watutumou Kecamatan Kalawat. 
MINAHASA UTARA, MediaSulut.Com - Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di desa Watutumou Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berbandrol Rp. 9.280.943.000,- tahun anggaran 2016 dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Minut diduga dijadikan lahan Korupsi. Pasalnya, dari pekerjaan pemasangan pipa sampai di penangkap airnya diduga tidak sesuai spesifikasi dan rencana anggaran biaya (RAP).

Lebih parah lagi, dari pekerjaan tersebut seharusnya masyarakat di desa Watutumou saat ini sudah merasakan hasil air minum dari proyek itu. Namun sebaliknya, dari tahun 2016 sampai sekarang tahun 2019 SPAM tersebut tidak menghasilkan air minum untuk masyarakat dan yang bertanggung jawab adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Minut.

Apalagi, sebagian besar warga di wilayah tersebut sudah mengeluarkan uang untuk melakukan pemasangan instalasi dari SPAM itu. Berdasarkan hal itu, terindikasi proyek SPAM tersebut sudah rugikan uang negara.

Terkait hal tersebut, diminta Polda Sulawesi Utara (Sulut) agar lakukan penyelidikan proyek ini. Karena proyek itu, dari pekerjaannya bisa dilihat adanya kerugian uang negara mencapai miliaran rupiah.

Jika terbukti adanya penyelewengan anggaran di proyek itu, maka para aktor utama yang terlibat bisa ditahan dan diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

Penulis: Redaksi
Lebih baru Lebih lama