Kejati dan Polda Sulut di Tantang Lakukan Penyelidikan Proyek Pembangunan Jalan Esang - Rainis di Talaud

 Kejati dan Polda Sulut di Tantang Lakukan Penyelidikan Proyek Pembangunan Jalan Esang - Rainis di Talaud
Kondisi pembangunan jalan Esang - Rainis di Talaud diambil pada tanggsl 16 Januari 2019. 
TALAUD, MediaSulut.Com - Pembangunan Jalan Esang - Rainis di Kabupaten kepulauan Talaud dengan nilai kontrak 29 Miliar lebih, sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) murni, tahun anggaran 2018 yang dikerjakan oleh Kontraktor PT. Mandiri Bhakti Majene (MBM), kualitas pekerjaannya dipertanyakan. Pasalnya, dipapan proyek saja tidak tertera volume pekerjaannya.

Pantauan media ini, struktur lapisan aspal sudah dibawah batas ketidakberesan. Contohnya saja, aspal yang seharusnya -+ 4 sampai 5 mm. Namun dalam pekerjaan ini hanya -+ 1 sampai 2 mm. Apalagi untuk pekerjaan drainase diduga kebanyakan menggunakan matrial lokal.

Untuk itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Sulawesi Utara (Sulut) ditantang melakukan pemeriksaan, penyelidikan terhadap proyek yang diduga adanya penyalahgunaan anggaran, sehingga menimbulkan kerugian negaran puluhan miliaran rupiah.

 Kejati dan Polda Sulut di Tantang Lakukan Penyelidikan Proyek Pembangunan Jalan Esang - Rainis di Talaud
Papan Proyek pembangunan jalan Esang - Rainis di Talaud. 
Perlu diketahui, Proyek Pembangunan Jalan Esang - Rainis yang bertanggung jawab adalah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XV, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 16 Wilayah III, Dantje Tulalo dan kontraktor PT. Mandiri Bhakti Majene (MBM).

Dengan hal itu, diminta pihak penegak hukum yaitu, Kejati dan Polda Sulut, agar melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas proyek tersebut. Jika terbukti adanya penyimpangan dan merugikan uang negara, maka para pelaku yang bertanggung jawab atas proyek ini harus diadili sesuai aturan yang belaku.

Penulis: Redaksi
Lebih baru Lebih lama