Terbukti Kasus Penggelapan dan Penipuan, Eta Ditahan Polda Sulut

Mengunakan seragam tahanan Polda, Eta dibawa ke ruangan penyidik. 
MANADO, MediaSulut.Com - Usai dilakukan pemeriksaan akibat terseret kasus Pengelapan dan Penipuan sebesar satu miliar rupiah, akhirnya ET alias Eta (40-an) ditahan Polda Sulut, Kamis (30/03/2017).

Data yang dihimpun wartawan menyebutkan, ditahannya Eta karena  kasusnya sudah lama dilidik Polda Sulut. Bahkan Eta sudah masuk sebagai Daftar Pencaharian Orang (DPO) oleh Polda Sulut.

Kombes Pol Ibrahim Tompo Kabid Humas Polda Sulut ketika memberikan keterangan pers menjelaskan, kasus yang melibatkan Eta sebagai tersangka sudah berlangsung lama, tepatnya tahun 2015.

Tompo menjelaskan, sudah berbagai upaya dilakukan tim penyidik dalam pengusutan kasus ini.

"Eta sudah kami lakukan pemanggilan. Namun alasannya sakit, dilakukan pemanggilan lagi tapi tidak digubris,”aku Tompo.

Lanjut Kabid Humas Polda Sulut ini,  Eta kemudian ditetapkan sebagai DPO sejak Desember 2016.

"Kami sudah melacak semua nomor handponnya tapi  tidak bisa dihubungi. Penyidik tidak kurang akal terus melakukan penyelidikan hingga posisi Eta Diketahui. Dan Rabu (29/3) Eta ditangkap  di Hotel Grand Puri Manado,” kata Tompo.

Sambil mempertegas jika saat ini, Eta yang merupakan kader partai Demokrat, bahkan sempat mencalonkan diri sebagai caleg periode 2014-2019 akan terus dilakukan pemeriksaan.

"Jika pemeriksaannya  sudah rampung, berkas dan barang bukti serta tersangkanya akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan ,”jelas Tompo di ruang Humas Polda Sulut.

Diketahui Eta diseret sebagai tersangka karena kasus pembelian tanah. Oleh Penyidik Polda Sulut, Eta dijerat dengan pasar 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan.

Penulis: Tim Redaksi
Lebih baru Lebih lama